
Lumajang, (DOC) – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantam Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang mencatat sebanyak 211 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang tahun 2026 akibat lesunya permintaan pasar.
Badai PHK ini melanda tiga perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kayu dan industri tembakau. Penyumbang terbanyak berasal dari PT MJI dengan total 198 pekerja, yang terdiri dari 48 karyawan tetap dan 150 tenaga outsourcing. Sisanya terjadi di PT Putra Mojo sebanyak 7 pekerja dan PT IDS sebanyak 6 pekerja.
Kepala Disnaker Lumajang, Subchan, mengungkapkan bahwa keputusan PHK diambil setelah ketiga perusahaan mengalami penurunan omzet yang signifikan. “Penyebab utamanya adalah penurunan permintaan pasar yang berdampak langsung pada operasional perusahaan,” ujar Subchan.
Subchan menjelaskan, pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan secara serentak melainkan bertahap. Langkah ini diambil agar perusahaan memiliki waktu untuk memproses dan menyiapkan hak-hak normatif para pekerja.
“Prosesnya bertahap karena ada kewajiban finansial yang harus diselesaikan perusahaan kepada pekerja. Kami terus mengawal proses ini agar hak-hak karyawan tetap terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Status Pekerja Outsourcing
Terkait status 150 pekerja outsourcing di PT MJI, Disnaker Lumajang saat ini tengah mendalami alur penyelesaian hak-hak mereka untuk memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan kewajiban.
“Kami sedang meluruskan skema penyelesaiannya, apakah kendala ada di hubungan antara PT MJI dengan penyedia jasa outsourcing, atau antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya. Disnaker bertindak sebagai jembatan agar hak seluruh pekerja tidak terabaikan,” jelas Subchan.
Mengenai kondisi operasional perusahaan yang terhenti, Subchan menegaskan bahwa Disnaker fokus pada pemenuhan hak buruh dan tidak berwenang menentukan status kepailitan.
“Soal status bangkrut atau pailit itu sepenuhnya ranah pengadilan. Fokus utama Disnaker adalah memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.





