Sepanjang 2026, 25 PMI Asal Lumajang Dipulangkan dalam Kondisi Meninggal dari Malaysia

Sepanjang 2026, 25 PMI Asal Lumajang Dipulangkan dalam Kondisi Meninggal dari Malaysia
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang Subchan. (Foto: Ist)

Lumajang, (DOC) – Sepanjang tahun 2026, Kabupaten Lumajang mencatat sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Para pekerja tersebut diketahui meninggal saat bekerja di Malaysia.

Selain itu, sebanyak 22 PMI lainnya asal Lumajang juga dipulangkan setelah dideportasi oleh negara tempat mereka bekerja.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang Subchan mengatakan, puluhan PMI tersebut merupakan pekerja migran nonprosedural atau ilegal yang menghadapi berbagai persoalan selama berada di luar negeri.

“Rata-rata mereka dipulangkan dalam kondisi meninggal karena sakit di Malaysia. Rata-rata Mereka sudah bekerja selama tiga sampai enam tahun,” kata Subchan, Sabtu, (19/9/2026).

Menurut dia, keberangkatan melalui jalur nonprosedural membuat para PMI tersebut tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja migran yang berangkat secara resmi.

Salah satu dampaknya adalah tidak adanya jaminan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri. “Mereka berangkat secara ilegal, sehingga ketika terjadi masalah mereka menghadapi kesulitan, termasuk saat proses pemulangan ke Indonesia,” ujarnya.

Subchan menjelaskan, PMI yang berangkat secara resmi akan mendapatkan perlindungan, mulai dari kepesertaan jaminan sosial hingga santunan apabila terjadi risiko kematian.

“Kalau berangkat secara prosedural, mulai dari perlindungan BPJS ketenagakerjaan, kemudian jika terjadi kematian, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan santunan,” jelasnya.

Mayoritas Bekerja di Sektor Informal

Subchan menyebut, sebagian besar PMI nonprosedural asal Lumajang bekerja di sektor informal, seperti pekerja bangunan dan pembantu rumah tangga.

“Mereka rata-rata bekerja di sektor informal, seperti kuli bangunan dan pembantu rumah tangga. Tetapi sebenarnya meskipun bekerja di sektor informal, kalau berangkat secara prosedural tetap lebih terlindungi,” katanya.

Menurut dia, persoalan utama bukan terletak pada jenis pekerjaan yang dijalani, melainkan status keberangkatan yang tidak melalui jalur resmi. “Yang membuat mereka tidak terlindungi karena mereka berangkat nonprosedural,” tambahnya.

Baca Juga:  Partisipasi Angkatan Kerja Lumajang Merosot ke 69,64 Persen pada 2025

Disnaker Lumajang mencatat, sejumlah wilayah yang banyak ditemukan PMI nonprosedural berada di Kecamatan Pasrujambe dan Senduro.

Selain itu, wilayah bagian utara Lumajang seperti Kedungjajang dan Randuagung juga menjadi daerah yang ditemukan adanya keberangkatan PMI melalui jalur ilegal.

“Mulai dari wilayah barat seperti Pasrujambe, Senduro, kemudian Kedungjajang, Randuagung sampai wilayah utara,” ujar Subchan.

Ia mengungkapkan, para PMI tersebut umumnya berangkat ke luar negeri melalui perantara calo, bukan melalui mekanisme penempatan resmi yang melibatkan pemerintah.

Dari total 47 PMI nonprosedural asal Lumajang yang mengalami masalah sepanjang 2026, sebanyak 22 orang berhasil dipulangkan setelah dideportasi oleh negara tempat mereka bekerja.

“Beruntung kalau hanya dideportasi dan kondisinya masih sehat. Tetapi kalau yang ditemukan meninggal dunia, tentu sangat memprihatinkan,” pungkas Subchan.

Pos terkait