Bawa Dua Guru Besar IPB, Gakkum Kehutanan Usut Tuntas Pidana Kebakaran TNBTS Bromo

Bawa Dua Guru Besar IPB, Gakkum Kehutanan Usut Tuntas Pidana Kebakaran TNBTS Bromo
Kebakaran TNBTS. (Foto: Ist)

Probolinggo, (DOC)Penyidikan kasus kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak baru. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara resmi menggandeng dua Guru Besar IPB University untuk membongkar dugaan tindak pidana dan menghitung total kerusakan lingkungan di ikon wisata Jawa Timur tersebut.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Polisi Kehutanan mendampingi langsung Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. (ahli kebakaran hutan) dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. (ahli kerusakan tanah) saat menerjang lokasi terbakar di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (29/8/2026).

Bacaan Lainnya

Penyelidikan saintifik (scientific crime investigation) ini difokuskan pada pengumpulan bukti material di lapangan.  Tim mengambil sampel tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang terbakar, hingga arang sisa kebakaran di lima titik lokasi.

Penyidik juga mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar sebagai pembanding (control sample) guna mengukur tingkat kerusakan tanah secara mutlak melalui uji laboratorium

Kemudian, penanganan perkara ini telah bergulir sejak diterbitkannya Surat Perintah Tugas pada 3 Agustus 2026, disusul penunjukan resmi ahli IPB University pada 19 Agustus 2026.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium ini akan menjadi kartu AS dalam menentukan arah penegakan hukum dan menjerat pihak yang bertanggung jawab.

“Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian utama dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Aswin, Selasa (1/9/2026).

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa penindakan tegas wajib dilakukan mengingat TNBTS memiliki peranan vital secara ekologis, sosial, hingga ekonomi masyarakat sekitar.

“Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi, tetapi juga fungsi lingkungan dan aktivitas wisata. Jika terbukti ada perbuatan pidana, pihak yang bertanggung jawab harus memproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Januanto.

Pos terkait