Ekbis, Headline

Menaker Terbitkan SE Pemberian THR 2026 Bagi Pekerja, Begini Isinya

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.