D-ONENEWS.COM

Bupati Non-Aktif Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara Pasca Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi

Surabaya, (DOC) – Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (22/8/2023). Dalam kasusnya, R. A Abdul Latif Amin Imron terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan.

Selain vonis penjara, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 9,7 miliar. Jika dalam waktu satu tahun ia tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara. Pun jika ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.

Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya. (r6)

Loading...

baca juga