Bupati Non-Aktif Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara Pasca Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi
Surabaya, (DOC) – Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya