Menuju 100 Persen Digital, 2,2 Juta Warga Surabaya Sudah Rekam KTP-el

Menuju 100 Persen Digital, 2,2 Juta Warga Surabaya Sudah Rekam KTP-el


Surabaya, (DOC)Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mencatatkan angka fantastis dalam perekaman KTP elektronik (KTP-el), yakni mencapai 99,68 persen. Artinya, sekitar 2,247 juta dari total 2.254.680 warga wajib KTP di Surabaya kini sudah resmi terdata.

Bacaan Lainnya

Capaian ini, bukan hanya angka di atas kertas, tapi merupakan modal utama Surabaya untuk tancap gas menuju era transformasi layanan publik digital. Hal ini mengukuhkan posisi Kota Pahlawan sebagai pelopor digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengapresiasi warga Surabaya yang semakin sadar pentingnya tertib administrasi.

“Selain mengejar sisa perekaman KTP-el, fokus kita sekarang juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa tembus 40 persen tahun ini,” ujar Irvan, Jumat (5/6/2026).

Saat ini, aktivasi IKD di Surabaya sudah menyentuh angka 32 persen. Lewat aplikasi IKD ini, warga Surabaya tidak perlu repot membawa kartu fisik KTP lagi. Mereka cukup membawa smartphone dan semua

dokumen kependudukan sudah ada dalam aplikasi IKD.

“IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang terus berkembang,” ujarnya.

Melalui IKD, seluruh data kependudukan tersimpan dalam satu aplikasi yang dilengkapi QR Code resmi untuk kebutuhan verifikasi identitas. Sistem ini memungkinkan warga mengakses berbagai layanan publik secara lebih cepat, aman, dan efisien.

“Pemkot Surabaya juga memastikan keamanan data menjadi prioritas utama. IKD dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi yang melindungi data kependudukan dari penyalahgunaan,” tegasnya.

Komitmen mempercepat transformasi digital turut diwujudkan melalui perluasan layanan aktivasi IKD di kantor kelurahan, kecamatan, MPP Siola, SPP Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola saat CFD Taman Bungkul.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Blangko e-KTP

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memperkuat regulasi melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada berbagai instansi, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga di Kota Surabaya. Surat tersebut menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP elektronik sebagai bukti identitas resmi penduduk.

“Karena itu, warga tidak lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai urusan administrasi. Langkah ini menjadi bagian dari visi Surabaya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan minim penggunaan kertas atau paperless,” tutupnya.

Pos terkait