Kejati Jatim Geledah KBS, Sita Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Jatim Geledah KBS, Sita Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan KorupsiSurabaya,(DOC) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor manajerial PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) di Jalan Setail, Kamis (5/2/2026). Penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan lembaga konservasi milik Pemerintah Kota Surabaya tersebut.

Sejak sore, petugas dari satuan Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa dokumen dan menyisir sejumlah ruangan strategis. Hingga malam sekitar pukul 19.45 WIB, tim masih melanjutkan penggeledahan dengan pengamanan ketat.

Bacaan Lainnya

Seorang petugas perempuan dari tim penyidik membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan tim memprioritaskan pengumpulan data dan dokumen untuk kebutuhan penyidikan.

“Kami dari Kejaksaan. Benar, tim masih beraktivitas di dalam. Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan data dan dokumen penting,” ujarnya di lokasi.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kejati Jatim mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS sejak beberapa waktu lalu. Setelah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik langsung melakukan penggeledahan untuk mempercepat pengumpulan alat bukti.

Tim menyisir sejumlah titik penting, termasuk kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, ruang arsip, serta ruangan lain yang dianggap relevan. Pengurus RT dan RW setempat ikut menyaksikan proses tersebut.

Dalam operasi itu, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat box kontainer berisi dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi. Penyidik juga menyita telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya untuk pendalaman kasus.

Indikasi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan

Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

“Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang kami sita akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil awal penyidikan, tim menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga:  Siap Sambut Pengunjung, KBS Hadirkan Berbagai Atraksi dan Hiburan Selama Libur Lebaran

Penyidik melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim menegaskan penyidik akan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pihak manajemen PDTS KBS melalui Kepala Seksi Humas Lintang Ratri Sunarwidhi membenarkan kehadiran penyidik di lingkungan KBS, namun belum memberikan penjelasan rinci.

“Kami belum bisa menyampaikan detail mengenai kegiatan kejaksaan tersebut sekarang. Kami akan segera memberikan keterangan resmi,” katanya.

Kejati Jatim membuka kemungkinan memeriksa dan menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.(armpro/r7)

Pos terkait