Surabaya,(DOC) – Eri Cahyadi memastikan bahwa Rumah Radio Bung Tomo yang berlokasi di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, hingga kini masih berstatus sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan bersejarah tersebut tercatat sebagai cagar budaya kategori tipe B.
Menurut Eri, kondisi fisik bangunan Rumah Radio Bung Tomo sudah tidak lagi sepenuhnya asli. Hal itu di sebabkan karena bangunan tersebut pernah mengalami renovasi pada tahun 1975 dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada periode tersebut.
“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah di rehab pada tahun 1975, sehingga tidak lagi dalam bentuk yang asli. Karena itu, di dalam SK-nya masuk kategori gedung tipe B, bukan gedung tipe A yang tidak boleh di ubah,” kata Eri, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, bangunan cagar budaya tipe B diperbolehkan untuk dipugar atau di bangun kembali, sepanjang prosesnya mengikuti rekomendasi Tim Cagar Budaya.
Dalam konteks Rumah Radio Bung Tomo, rekomendasi tersebut telah di terbitkan pada tahun 2016, kemudian di tindaklanjuti dengan pembangunan kembali pada 2017.
“Karena masuk tipe B, maka boleh di lakukan pemugaran, tentu dengan rekomendasi dari tim cagar budaya. Itu yang di lakukan pada 2016, lalu di bangun kembali pada 2017,” ujarnya.
Eri menambahkan, mekanisme tersebut sama seperti penanganan kawasan cagar budaya lainnya. Setiap kegiatan pembangunan tetap harus melalui kajian dan rekomendasi, baik terhadap bangunan maupun kawasan di sekitarnya.
“Kalau kawasan cagar budaya juga sama. Ketika akan di bangun, ada rekomendasi, meskipun yang di nilai bukan hanya bangunannya, tetapi juga kesesuaian dengan kawasan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, bangunan Rumah Radio Bung Tomo tetap eksis sebagai cagar budaya dan telah di bangun kembali sesuai rekomendasi resmi. Namun, Eri menekankan bahwa bangunan tersebut memang sudah tidak merepresentasikan bentuk aslinya seperti pada masa perjuangan.
“Sejak 1975 itu sudah di bongkar dan tidak sesuai dengan bentuk aslinya saat perang dulu. Radio Bung Tomo yang tercatat secara sejarah itu berbeda. Yang di Jalan Mawar ini belum tercatat secara fisik sebagai bangunan asli, tetapi karena nilai sejarahnya, tetap di masukkan sebagai cagar budaya tipe B,” tandasnya. (r6)





