D-ONENEWS.COM

Mantan Guru Honorer Pindahan dari Papua Mendekam di Penjara, Dilaporkan Pencabulan Anak

Surabaya,(DOC) – Mantan seorang guru pindahan dari Papua harus mendekam di penjara, setelah dia di laporkan melakukan pencabulan terhadap seorang anak, di lapangan sepakbola daerah Karah Surabaya.

Tersangka berinisial MLA (68) ini di ringkus Unit 6 PPA Polrestabes Surabaya. Usai orangtua anak berinisial DAS (7) melapor ke Polrestabes Surabaya.

Pencabulan tersebut terjadi saat DAS bermain sepeda sendirian di area lapangan sepakbola Karah Surabaya. Merasa di panggil seseorang, korban pun menoleh dan menghampiri tersangka yang memanggilnya.

“Kemudian korban menghampiri terlapor. Setelah itu tiba-tiba terlapor memasukkan tangannya kedalam celana dalam korban lalu memegang vagina korban. Korban takut dan lari sambil membawa sepedanya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (23/7/2022).

Menurut Kasatreskrim, kejadian tersebut sudah berlangsung sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda. Yakni pada tanggal 7 Juli dan 11 Juli 2022. Pada kejadian terakhir, orang tua korban melaporkan aksi pencabulan yang menimpa anaknya.

“Terlapor melakukan pencabulan tersebut sebanyak 3 kali,” imbuh Mirzal.

Mirzal membenarkan jika tersangka MLA adalah mantan guru. Namun saat ini, tersangka bekerja serabutan untuk menghidupi dirinya sendiri.

“Pada awalnya yang bersangkutan guru honorer tetap di Papua sebagai Guru IPA. Kemudian sekitar tahun 2005 pindah ke Surabaya sebagai guru Extrakurikuler Musik dan beberapa tahun kemudian tidak bekerja hanya berkerja serabutan saja sampai sekarang,” terangnya.

Tak hanya melakukan penangkapan terhadap tersangka, kepolisian juga mengumpulkan beberapa barang bukti di antaranya sebuah celana pendek anak jeans warna biru, sebuah kaos putih motif, sebuah celana dalam warna ungu, sebuah kaos dalam warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya, tersangka akan diberatkan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun. 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun. 2002, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(ang/r7)

Loading...

baca juga