
Malang, (DOC) – Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian menuai reaksi beragam dari masyarakat.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab menilai bahwa skandal ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ancaman langsung terhadap integritas institusi dan masa depan demokrasi di Indonesia.
Pernyataan tegas tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam skandal penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin.
Salah satu tersangka utama yang terseret adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
“Kami menegaskan bahwa ketika kepala negara dapat menjadi sasaran tindakan akses ilegal oleh aparat penegak hukum, maka perlindungan terhadap hak privasi dan ruang sipil masyarakat secara luas berada dalam kondisi terancam,” terangnya, Rabu (4/11/2026).
Pihaknya mendesak pengusutan tuntas tanpa pandang bulu untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.





