
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah terobosan untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkot Surabaya. Demi membongkar jaringan pungli hingga ke tingkat pejabat, Eri siap memberikan keringanan sanksi bagi oknum petugas atau staf yang bersedia menjadi justice collaborator (JC).
Langkah ini diambil menyusul penelusuran dugaan kasus pungli baru dalam rekrutmen kepegawaian yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Eri menegaskan, skema JC dihadirkan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah (field officer), melainkan menjangkau hingga aktor intelektual atau penerima aliran dana utama.
“Kalau mereka berani jadi justice collaborator dan membongkar siapa saja atasan atau Kepala Dinas (Kadis) yang menerima, sanksinya akan saya kurangi. Namun kalau diam saja, sanksinya tetap berhenti di dia dan risikonya ditanggung sendiri,” tegas Wali Kota Eri saat memimpin Apel Pagi Struktural di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Eri memastikan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang ini dilakukan tanpa tebang pilih. Bagi Tenaga Kontrak (OS) yang terbukti memungut biaya, Pemkot Surabaya akan langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara bagi ASN, tindakan tegas dilakukan sesuai regulasi kepegawaian nasional.
“Untuk ASN, ada proses hukum berat yang dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum pemecatan. Saya ingin tahu uang itu disetor ke siapa, apakah melibatkan atasannya atau tidak, agar Pemkot benar-benar bersih dan hadir untuk masyarakat,” ujarnya.
Eri menginstruksikan seluruh Kepala Dinas untuk segera mengumpulkan dan membina staf masing-masing agar menutup rapat segala celah pungli. “Saya meminta para pimpinan instansi untuk meningkatkan empati terhadap masyarakat dengan aktif turun ke lapangan, bukan sekadar duduk di dalam ruangan ber-AC,” tandasnya.





