
Surabaya, (DOC) – Di tengah kehilangan orang terkasih, tiga keluarga korban kecelakaan laut KM Virgo di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang menerima santunan dari PT Jasa Raharja.
Santunan diserahkan langsung Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Timur Dwi Sasono kepada ahli waris tiga korban yang telah teridentifikasi.
Ketiga korban tersebut yakni Yudhiarisandi, Yudis Tri Kurniawan, dan Gondham Prakoso. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta, dengan total Rp150 juta.
Penyerahan santunan dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman keluarga korban. Di Kecamatan Semampir, Surabaya, santunan diterima Arifin, orang tua Yudhiarisandi. Berdasarkan data manifest, Yudhiarisandi tercatat sebagai pengemudi ekspedisi.
Perjalanan kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Di sana, santunan diserahkan kepada Bahrul Anam, orang tua Yudis Tri Kurniawan. Penyerahan turut didampingi Kepala Desa Balonggarut Anang Pujiharjo.
Santunan berikutnya diberikan kepada Elok Fitriyaningsih, istri Gondham Prakoso, di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dalam penyerahan tersebut turut hadir Kapolsek Diwek AKP Achmad Darul Hudha.
Bagi keluarga, santunan tersebut tentu tidak dapat menggantikan kehilangan anggota keluarga. Namun, bantuan itu diharapkan dapat sedikit meringankan beban mereka setelah musibah yang terjadi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan duka cita kepada seluruh keluarga korban.
“Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Santunan ini tentu tidak dapat menggantikan kehilangan orang yang dicintai, namun kami berharap dapat menjadi bentuk kehadiran dan dukungan negara bagi keluarga yang sedang menghadapi masa duka,” ujarnya, Senin (5/10/2026)
Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Timur Dwi Sasono mengatakan proses penyaluran santunan dilakukan setelah identitas korban dan ahli waris dinyatakan valid. Menurut dia, proses verifikasi tetap dilakukan secara cermat meski pelayanan kepada keluarga korban terus dipercepat.
“Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah. Namun, kecepatan tersebut tetap kami jalankan bersamaan dengan proses verifikasi yang cermat agar santunan diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan,” kata Dwi.
Hingga 3 Oktober 2026, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur mencatat telah menyalurkan santunan kepada 25 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Masing-masing ahli waris menerima Rp50 juta, sehingga total santunan meninggal dunia yang telah disalurkan mencapai Rp1,25 miliar. Selain itu, Jasa Raharja juga telah memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada satu penerima. Dengan demikian, total santunan dan penggantian biaya penguburan yang telah disalurkan mencapai Rp1,254 miliar kepada 26 penerima.
Penyaluran tersebut dilakukan setelah sejumlah tahapan dipenuhi, mulai dari identifikasi korban, survei ahli waris atau penerima penggantian biaya penguburan, pelimpahan berkas hingga verifikasi administrasi.
Dalam penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja juga terus berkoordinasi dengan Tim SAR, Disaster Victim Identification (DVI), kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya.
Koordinasi dilakukan sejak proses pencarian dan evakuasi korban, identifikasi, hingga pemenuhan hak bagi korban dan keluarganya. “Jasa Raharja akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi, tetapi hingga seluruh proses penanganan kecelakaan ini berjalan sesuai ketentuan,” ujar Dwi.





