Surabaya,(DOC) – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah pabrik peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan, Surabaya, pada Jumat (20/2/2026).
Operasi ini merupakan langkah tegas dalam mengusut dugaan skandal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pertambangan emas ilegal yang melibatkan transaksi fantastis senilai Rp 25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025.
Penggeledahan di pabrik tersebut merupakan rangkaian dari operasi maraton yang sebelumnya juga menyasar sebuah rumah mewah di kawasan Sawahan, Surabaya, serta sebuah toko emas di Nganjuk.
Dari serangkaian tindakan hukum tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa empat boks emas batangan beserta dokumen transaksi keuangan penting. Modus yang digunakan para pelaku adalah memproses emas hasil tambang ilegal asal Kalimantan Barat di pabrik peleburan agar terlihat legal sebelum didistribusikan ke pasar luas.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidikan ini berawal dari laporan hasil analisis PPATK mengenai adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas.
Hingga saat ini, personel kepolisian masih melakukan penjagaan ketat di lokasi penggeledahan guna mendalami keterlibatan jaringan distribusi emas ilegal tersebut. (hd/r6)





