RT/RW Tambak Wedi Ajukan Hearing ke DPRD Surabaya soal Mutasi Lurah Tambak Wedi

RT/RW Tambak Wedi mengajukan hearing ke DPRD Surabaya terkait mutasi Lurah Tambak Wedi
Perwakilan RT/RW Tambak Wedi menyerahkan surat permohonan hearing kepada Komisi A DPRD Surabaya terkait mutasi Lurah Tambak Wedi

Surabaya,(DOC) – Perwakilan Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (hearing) kepada Komisi A DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Permohonan hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Tambak Wedi yang digelar beberapa hari sebelumnya. Melalui forum tersebut, mereka bersepakat menyampaikan aspirasi terkait mutasi mantan Lurah Tambak Wedi, Muhammad Yusufian.

Bacaan Lainnya

Koordinator RT/RW Tambak Wedi, Tumaji, mengatakan kedatangan mereka ke Gedung DPRD Surabaya bertujuan meminta Komisi A memfasilitasi penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Tumaji, para Ketua RT/RW menghormati kewenangan Wali Kota Surabaya dalam melakukan mutasi pejabat. Namun, mereka menilai proses yang terjadi terhadap mantan lurah kurang mencerminkan sisi kemanusiaan.

“Apa yang dilakukan Pak Wali, seperti yang sudah tersiar di media sosial, menurut kami tidak manusiawi. Sebagai warga kami menghormati kewenangan Wali Kota, tetapi jangan dilakukan di depan umum seperti itu,” ujar Tumaji.

Minta Nama Baik Mantan Lurah Dipulihkan

Tumaji menjelaskan, perwakilan RT/RW membawa dua tuntutan dalam permohonan hearing tersebut.

Pertama, mereka meminta pemulihan nama baik Muhammad Yusufian yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari. Kedua, mereka berharap Pemerintah Kota Surabaya mengembalikan Muhammad Yusufian sebagai Lurah Tambak Wedi apabila hasil pemeriksaan membuktikan dirinya tidak bersalah.

“Tujuan kami hanya dua. Mengembalikan nama baik mantan lurah kami dan meminta beliau kembali menjadi Lurah Tambak Wedi. Aspirasi inilah yang ingin kami sampaikan kepada DPRD Surabaya,” katanya.

Usai menyerahkan surat permohonan hearing, perwakilan RT/RW berharap Komisi A DPRD Surabaya segera menjadwalkan rapat dengar pendapat agar mereka dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Alhamdulillah surat sudah diterima. Sekarang kami tinggal menunggu undangan hearing. Semoga segera dijadwalkan sehingga kami bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada dewan,” ucap Tumaji.

Baca Juga:  Ratusan Gen Z Hadiri Bedah Buku Marhaenisme, Rocky Gerung Soroti Krisis Gagasan Bangsa

DPRD Minta Aspirasi Disampaikan dengan Santun

Anggota DPRD Surabaya, Buchori Imron, mengapresiasi langkah perwakilan RT/RW Tambak Wedi yang memilih menempuh jalur kelembagaan untuk menyampaikan aspirasi.

Menurut Buchori, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap mengedepankan etika dan menjaga kondusivitas Kota Surabaya.

“Silakan menyampaikan aspirasi karena itu hak rakyat. Saya hanya mengimbau agar tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat serta menjaga kondusivitas Surabaya. Kalau warga mengingatkan pemimpinnya, itu bagian dari kontrol dalam kehidupan demokrasi,” ujar Buchori Imron.

Sebelumnya, mutasi Muhammad Yusufian menjadi perhatian publik setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memindahkannya dari jabatan Lurah Tambak Wedi menjadi Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari. Kebijakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi yang saat ini masih diproses oleh aparat penegak hukum. (r7)

Pos terkait