
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kawasan kuliner malam legendaris di sepanjang Jalan Kedungdoro dan Genteng memiliki status khusus yang sah secara hukum.
Kawasan tersebut mendapatkan pengecualian dari Perda Nomor 2 terkait Pengembalian Fungsi Jalan karena legalitasnya sudah diatur lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota lintas generasi.
Hal tersebut disampaikan Eri Cahyadi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan kuliner malam Kedungdoro beberapa waktu lalu. Eri meluruskan simpang siur mengenai nasib para Pedagang Kaki Lima (PKL) malam di kawasan tersebut agar tidak dibenturkan dengan aturan tata ruang.
Menurut Eri, legalitas kuliner malam di dua kawasan tersebut memiliki sejarah panjang yang diakui oleh para pemimpin Surabaya terdahulu. “Di Kedungdoro dan di Genteng itu ada SK (Surat Keputusan) mulai zaman Pak Purnomo Kasidi, dan dikuatkan lagi oleh Pak Sunarto Sumoprawiro (Pak Nartho) untuk menjadi kawasan kuliner malam di Kota Surabaya. Sampai sekarang SK-nya belum dicabut,” kata Eri Cahyadi, Senin (13/7/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai potensi benturan dengan Perda Nomor 2 tentang pengembalian fungsi jalan dan trotoar, Eri menjelaskan bahwa hukum tidak berlaku surut untuk kawasan yang sudah ditetapkan sebagai area legendaris sebelum peraturan daerah tersebut disahkan.
Meskipun para era kepemimpinan Wali Kota Bambang Dwi Hartono hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya gencar membangun Sentra Wisata Kuliner (SWK) baru, kawasan Kedungdoro dan Genteng tetap dipertahankan di lokasi aslinya karena nilai historisnya.
“Di Perda itu mengatur fungsi jalan, kecuali untuk lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan (sebelumnya). Peraturan baru tidak mencabut ketetapan legendaris yang sudah ada. Jadi ini adalah pengecualian,” urainya.
Meski mengantongi legalitas dari para Wali Kota terdahulu, Eri Cahyadi memperingatkan dengan keras para pedagang agar tidak bertindak semena-mena dalam memanfaatkan ruang publik. Status legendaris bukan berarti bebas melanggar ketertiban kota.
Fokus sidak Pemkot Surabaya saat ini adalah melakukan penataan ketat agar aktivitas ekonomi malam hari tersebut tidak mengorbankan kenyamanan pengguna jalan lainnya dan merusak drainase.
“Meskipun ada SK kuliner malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada. Kita lakukan penataan jangan sampai terjadi macet. Buang makanan ke dalam saluran air dan mengunakan trotoar penuh (untuk berjualan) itu tetap tidak boleh,” tutupnya.





