Dilantik Jadi Ketua KOHKARSSI Jatim, Rektor UMAHA Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

Dilantik Jadi Ketua KOHKARSSI Jatim, Rektor UMAHA Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Ketua Korwil KOHKARSSI Jawa Timur dr. Hidayatullah bersama jajaran pengurus usai pelantikan di Surabaya, Sabtu (11/7/2026).

Surabaya,(DOC) – Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) resmi mengukuhkan Pengurus Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur dan Pengurus Cabang Surabaya untuk masa bakti 2026–2031. Pelantikan berlangsung di Hotel Santika Surabaya, Sabtu (11/7/2026).

KOHKARSSI membentuk kepengurusan baru untuk memperkuat edukasi, konsultasi, dan advokasi hukum di bidang kesehatan. Organisasi ini juga mendorong terbentuknya ekosistem hukum yang bersifat preventif guna menekan potensi sengketa medis di daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Pengurus Pusat KOHKARSSI, Adv. Purwanto Kitung, mengatakan perkembangan regulasi dan pelayanan kesehatan membutuhkan kolaborasi erat antara praktisi hukum, manajemen rumah sakit, dan tenaga kesehatan.

“KOHKARSSI tidak hanya hadir saat terjadi sengketa hukum. Kami ingin menjadi mitra strategis dalam membangun budaya hukum yang preventif,” ujar Purwanto.

Ia berharap Korwil Jawa Timur dan Cabang Surabaya mampu menggerakkan edukasi, konsultasi, dan advokasi hukum kesehatan secara profesional sehingga memberi manfaat bagi rumah sakit, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Pengurus Baru KOHKARSSI Jatim

Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat KOHKARSSI Nomor 003-Skep/KOHKARSSI-Pusat/VII/2026, dr. Hidayatullah, Sp.N., ditetapkan sebagai Ketua Korwil Jawa Timur. Reymon Hasudungan, S.H., M.H., menjabat sebagai sekretaris, sedangkan Dr. Fajar Rahmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., dipercaya memimpin Pengurus Cabang Surabaya.

Dr. Hidayatullah yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Ma’arif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo menilai Jawa Timur memiliki peluang menjadi barometer pengembangan hukum kesehatan nasional melalui kolaborasi antara akademisi, tenaga kesehatan, dan praktisi hukum.

Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

Menurut Hidayatullah, tenaga kesehatan harus memahami hukum sebagai bentuk perlindungan profesi. Bukan sekadar sarana menyelesaikan sengketa.

“Hukum kesehatan harus menjadi fondasi yang melindungi tenaga kesehatan. Memperkuat tata kelola rumah sakit, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, KOHKARSSI Jawa Timur akan fokus pada edukasi, pendampingan, dan advokasi berbasis kolaborasi. Organisasi tersebut juga akan mengedepankan pencegahan melalui peningkatan literasi hukum dan penguatan tata kelola layanan kesehatan.

Baca Juga:  Bupati Bangkalan Tegaskan Kembali Tidak Ada Diskriminasi kepada Warga Madura Terkait Penyekatan

Setelah pelantikan, pengurus baru langsung menggelar konsolidasi nasional. Forum itu membahas implementasi regulasi kesehatan terbaru, perlindungan hukum tenaga kesehatan di era digital, penguatan kepatuhan rumah sakit, serta optimalisasi mediasi dalam penyelesaian sengketa medis.(r7)

Pos terkait