D-ONENEWS.COM

13 Rapor Merah Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf versi LBH Jakarta

Jakarta (DOC) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan 13 catatan buruk kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin selama dua tahun pemerintahan.

Catatan-catatan itu berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga negara. Beberapa kebijakan disoroti karena bertolak belakang dengan janji kampanye.

“Pertama, yang jadi fokus kami, terkait kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Kedua, masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kemerdekaan kebebasan berpendapat dan berkespresi,” kata Ketua Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (25/10).

Catatan buruk ketiga yang disampaikan LBH Jakarta adalah represifitas aparat kepolisian. Mereka menilai polisi dijadikan alat kepentingan politik penguasa. LBH memberi contoh aksi polisi membanting mahasiswa pada demonstrasi di Tangerang, 14 Oktober.

LBH juga menyoroti ketidakseriusan Jokowi-Ma’ruf dalam agenda pemberantasan korupsi. Mereka menyinggung diamnya Jokowi saat sejumlah pegawai KPK dipecat dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Jokowi-Ma’ruf juga dikritik karena mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi itu dinilai bermasalah karena banyak menggerus hak asasi manusia. Selain itu, perumusan UU Cipta Kerja dinilai jadi tren buruk penyusunan undang-undang.

LBH Jakarta pun menyoroti minimnya perlindungan hukum dan hak asasi dalam kasus pinjol. Mereka menyebut berbagai lembaga negara diam saat banyak warga negara yang terjerat pinjol.

“Kita menilai presiden maupun wakil presiden sangat lamban menangani kemelut ini. Sementara menurut data pengaduan ke LBH Jakarta, selama Presiden Jokowi dan Maruf Amin dalam periode kedua menjabat, tercatat 223 korban pinjol,” tutur pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum.

Catatan buruk lainnya yang disampaikan LBH Jakarta adalah langkah pemerintah mengajukan banding terhadap putusan soal pencemaran lingkungan. LBH juga mencatat diskriminasi dan kriminalisasi aktivis Papua penolak otonomi khusus.

Catatan lainnya adalah pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mandek. Selain itu, ada catatan siap minimnya perlindungan pekerja migran.

LBH juga mengkritisi kebijakan penanggulangan banjir yang buruk, proyek strategis nasional yang hanya berfokus membangun infrastruktur, dan ketidakjelasan nasib penuntasan kasus HAM berat masa lalu. (cnn)

Loading...