Lumajang,(DOC) – Tersangka berinisial F (34) warga Desa Besuk Kecamatan Tempeh ini duduk di kursi roda setelah kakinya di tembak Polisi lantaran melawan saat akan di lakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap polisi lantaran terlibat kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curamor) di wilayah kabupaten Lumajang.
Bahkan pelaku ini sempat viral dari rekaman CCTV di sebuah cafe di jalan Juanda, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang beberapa waktu lalu.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pelaku F ini merupakan residivis dan sudah bolak-balik masuk penjara.
“Pelaku ini merupakan residivis kali kasus curanmor dan 2 kali pencopetan,” kata Dewa saat menggelar konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Dari hasil interogasi kepada petugas, tersangka mengaku sudah beraksi melakukan aksi curanmor 21 TKP bersama kawannya dilokasi berbeda.
“Tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor pada tahun 2009 dan tahun 2016,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi kepada petugas, tersangka ini merupakan rangkaian dengan satu tersangka lainnya berinsial H diamankan Polresta Probolinggo.
“Jadi tersangka ini merupakan rangkaian yang satu ditangkap di Probolinggo saat ini masih di proses di Polresta Probolinggo,” ujarnya.
Kini pihaknya terus memburu dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran berperen sebagai sebagai eksekutor dan penadah. Untuk Identias sudah kami kantongi,” jelas Dewa.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan sepeda motor hasil curian dan uang tunai hasil penjualan motor curian.
“Atas perbuatannya, kini pelaku terancam jeratan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas Kapolres.(imam/r7)





