Prostitusi Anak di Surabaya Terbongkar, Berkat Laporan Korban ke Polisi

Prostitusi Online Anak Terbongkar di Surabaya, Korban Kabur dan Lapor ke Polisi, 7 Tersangka di amankanSurabaya,(DOC) – Petugas kepolisian membekuk sebanyak 7 tersangka prostitusi anak di Surabaya. Praktik itu terbongkar, setelah salah satu korban kabur dan lapor ke Polrestabes Surabaya.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan. Penangkapan berawal dari seorang pelaku prostitusi atau korban datang ke Polrestabes Surabaya. Perempuan berusia 17 tahun itu melaporkan tentang peristiwa yang telah ia alaminya.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan umur 17 tahun asal Oku Sumsel (Sumatera Selatan). Dia di bawa temannya ke Surabaya dan di ajak bekerja sebagai PSK,” kata Hendro.

Korban mengaku tergiur lantaran temannya menjanjikan iming-iming gaji tinggi. Namun setelah menjalankan pekerjaan tersebut di Surabaya, korban merasa ada yang tidak sesuai karena pendapatan tidak pernah di berikan.

Akibat hal itu korban melarikan diri lalu lapor ke polisi. Berdasarkan laporan peristiwa TPPO dengan lokus tempat korban di tampung di Apartemen Bale Hinggil Surabaya, polisi memburu 7 pelaku.

“Korban juga melapor bahwa ada 3 korban lain atau total ada 4. Semuanya di bawah 18 tahun,” terangnya.

Mencari Pelanggan dengan Aplikasi MiChat

Unit PPA di bantu Tim Opsnal, Resmob, dan Jatanras menuju lobi apartemen tersebut. Di lokasi, polisi mendapati 7 pelaku dan 4 korban ketika hendak berangkat ke hotel yang akan di tuju.

“Kami sergap saat itu juga dan ada 7 orang kami amankan. YK (muncikari) dan RS (joki) asal Sumsel, serta 5 orang lainnya kami amankan. Satu joki di antaranya masih anak-anak,” jelasnya.

Polisi langsung mengamankan 7 orang tersebut ke Polrestabes Surabaya. Saat di dalami, YK mengaku di bantu 6 orang lain untuk menjalankan prostitusi anak di Surabaya.

“Dia (YK) merekrut beberapa korban dari kampungnya di Oku Sumsel, lalu di bawa dan di tampung di Apartemen Bale Hinggil. Setiap jam 13.00 WIB mereka berangkat bersama-sama pakai taksi online atau sejenisnya menuju hotel dengan level bintang 3 ke bawah,” bebernya.

“Biasanya mereka memesan tempat sampai 5 kamar. Salah satunya selalu di gunakan untuk kantor atau penampungan sementara. 6 joki beroperasi di lobi dan berperan mencari pelanggan melalui MiChat. Apabila ada pelanggan grup tertarik dan seakan berkomunikasi dengan korban sebenarnya adalah para joki. Setelah ketemu lalu di ajak ke kamar untuk memilih perempuan(korban),” imbuhnya.

Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dan di tahan. Mereka di jerat pasal 2 dan 7 UI TPPO. Pasal 80 dan 88 tentang perlindungan anak. Pasal 296 KUHP. Ketujuh tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 18 tahun penjara.

“Proses hukum untuk anak tetap kami gunakan hukuman anak-anak. Sementara yang lain di Mapolrestabes Surabaya. 1 tersangka inisial EM, kami bawa di tempat penitipan anak,” tandasnya.(ang/r7)