Jakarta, (DOC) – Pemerintah merencanakan menaikkan tarif listrik bagi konsumen industri berskala besar antara 38,9 – 64,7 persen mulai 1 Mei 2014.
Hal ini disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (21/1/2014). Menteri ESDM mengatakan, kenaikan tarif tersebut direncanakan terbagi dalam beberapa tahap yakni setiap dua atau empat bulan sekali.
“Kalau dua bulan sekali, maka akhir tahun sudah keekonomian. Tapi, kalau empat bulan, maka baru pertengahan tahun depan mencapai keekonomiannya,” ujarnya.
Menurut dia, pertimbangan mulai 1 Mei 2014 dikarenakan pada April ada pemilu legislatif. Ia mengatakan, pengurangan subsidi dari kenaikan tarif golongan industri itu diperkirakan mencapai Rp8,85 triliun selama setahun.
Kenaikan tarif tersebut direncanakan berlaku pada golongan industri (I3) yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (tbk) sebanyak 371 dan 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4.
Golongan I3 adalah pelanggan industri yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
Jero juga mengatakan, pemerintah mengusulkan penerapan penyesuaian tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi mulai berlaku 1 Mei 2014.
Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
Pola tarif tersebut nantinya tergantung kurs, inflasi, dan harga minyak. (we/ant/r4)