Lakukan Pengamanan Aset, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Lahan Milik Pemkot 

Lakukan Pengamanan Aset, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Lahan Milik Pemkot Surabaya, (DOC) – Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (21/8/2024).

Penertiban aset milik Pemkot Surabaya itu, di lakukan untuk menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip). Yang di layangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP Surabaya. Sebab, sebelumnya, tanah seluas 357 m2 yang terletak di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 Surabaya, telah berdiri warung kopi (warkop).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, sebelum melakukan penertiban aset. BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni bangunan tersebut.

“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur melalui tahapan pemberian surat peringatan yang telah dilakukan mulai bulan Juli kemarin. Sehingga pada hari ini kami lakukan penertiban,” kata Yudhis.

Selain itu, Kelurahan Pucang Sewu Surabaya juga telah melakukan pemantauan terhadap bangunan yang akan di tertibkan. Kegiatan itu di lakukan, guna memastikan penghuni bangunan menaati surat peringatan yang di berikan. Dan melakukan pengosongan tanah secara mandiri.

“Dari hasil pemantauan itu di temukan bahwa sudah tidak ada kegiatan operasional dari warung kopi sebelum di lakukan penertiban oleh petugas,” jelasnya.

Dalam giat tersebut, lahan aset yang telah kosong di beri pagar pengaman dan di lakukan pemasangan papan nama atau plang tanah aset. “Rencananya bangunan aset milik itu akan segera di manfaatkan oleh Pemkot Surabaya,” tandasnya.

Sebagai di ketahui, pengosongan di lakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya. Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (hm/r5)