Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berusaha memperkuat keterbukaan akses informasi publik. Hal ini di lakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur, Surabaya telah menyediakan sejumlah kanal informasi publik. Kanal-kanal ini dapat di akses masyarakat secara mudah dan luas.
Beberapa di antaranya adalah Aplikasi Sayang Warga untuk menangani masalah sosial, aplikasi WargaKu, serta layanan Command Center 112 untuk situasi darurat.
Upaya ini mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Karena itu, KI Jatim memberikan penghargaan ini dalam kunjungan monitoring dan evaluasi terkait layanan informasi publik.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi di Jawa Timur mengalami perkembangan pesat. Hal ini terlihat dari catatan, 20 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah memiliki layanan informasi publik yang di nilai informatif.
“Sebanyak 20 daerah tersebut sudah baik dalam memberikan informasi. Kami memiliki empat kategori layanan berdasarkan penilaian,” ujar Aminuddin saat di temui di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya, Kamis (26/9/2024).
Peningkatan dari Tahun ke Tahun
Aminuddin menambahkan, layanan keterbukaan informasi publik di Surabaya terus meningkat dari tahun ke tahun. Nilai keterbukaan informasi Kota Pahlawan telah melebihi angka 80.
“Saya sampaikan kepada Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Ibu Restu Novi Widiani, bahwa dari 2019 hingga 2023, nilai Surabaya terus naik melebihi angka 80,” jelasnya.
Berkat peningkatan tersebut, Surabaya mendapatkan kesempatan kunjungan khusus dari KI Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas keterbukaan informasi yang terus membaik.
“Kami berharap Surabaya menjadi contoh kota yang informatif, dengan layanan informasi cepat dan mudah diakses,” ungkapnya.
Aminuddin juga menegaskan, layanan informasi publik harus bersifat informatif dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Layanan informasi publik ini penting agar masyarakat bisa dengan cepat menyampaikan keluhan. Selain itu, mereka bisa cepat mendapat tanggapan yang tepat dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus bisa mengakses layanan informasi publik tanpa kesulitan. Cukup dengan KTP, masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan.
“Ini adalah bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberikan masukan kepada pemerintah,” jelasnya.
Di akhir kunjungannya, Aminuddin mengapresiasi kinerja Pemkot Surabaya dalam meningkatkan layanan publik. Ia berharap layanan ini bisa terus di kembangkan.
“Semoga ke depan, layanan publik Surabaya semakin baik dan bisa menjadi yang terdepan,” tutupnya. (r6)
