Surabaya, (DOC) – Polemik antara penghuni Apartemen Bale Hinggil dan pihak pengembang memanas. Puluhan warga yang tergabung dalam Bale Hinggil Community mendatangi DPRD Surabaya pada Senin (11/12/2024). Mereka mengadukan masalah akses lift yang di nonaktifkan oleh pengelola.
Warga mengungkapkan bahwa pengelola memutus akses lift karena mereka tidak mengikuti prosedur pembayaran service charge dengan tarif baru. Namun, warga merasa tindakan tersebut melanggar kesepakatan tahun 2021. Dalam kesepakatan itu, fasilitas tidak boleh di hentikan sebelum ada musyawarah dan persetujuan bersama.
“Surat peringatan di layangkan awal Desember. Tidak lama kemudian, lift benar-benar di matikan. Padahal, ada surat pernyataan bermaterai yang di tandatangani pengelola,” ungkap Kristanto, salah satu penghuni.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyebutkan bahwa tindakan pengelola berpotensi melanggar aturan. Menurutnya, sebelum Akta Jual Beli (AJB) di berikan kepada pemilik unit, biaya fasilitas apartemen menjadi tanggung jawab pengembang.
“Lift semestinya tetap bisa di gunakan oleh warga. Namun, sebelum mengambil kesimpulan, kami akan mendengar penjelasan dari pihak pengelola terlebih dahulu. Setelah itu, kami baru akan mencari solusi yang tepat,” jelas Aning.
Aning menambahkan, pihaknya akan melakukan inspeksi langsung ke Apartemen Bale Hinggil pada Kamis (12/12). Ia juga meminta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya untuk memediasi pertemuan antara warga dan pengembang secara terpisah.
“Kami ingin memastikan kedua belah pihak hadir dan menyampaikan pendapat. Dengan begitu, kami bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Pembelaan dari Pengelola
Building Manager PT Tata Kelola Sarana, Oky Muchtar, menjelaskan bahwa penonaktifan akses di lakukan karena sekitar 80 penghuni menunggak pembayaran Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) sejak 2021. Menurutnya, penghuni yang menunggak menolak kenaikan tarif BPL dari Rp 7.500 menjadi Rp 13.500 per meter persegi.
“Kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama. Namun, karena tidak ada tanggapan, sesuai aturan kami menonaktifkan akses,” ujar Oky.
Ia juga menegaskan bahwa dari 800 unit yang ada di apartemen, sebagian besar penghuni telah menyetujui tarif baru dan melunasi pembayaran.
“Hanya 80 unit yang menolak. Sisanya sudah membayar sesuai aturan baru,” tambahnya.
Menanggapi kabar bahwa lansia harus naik tangga hingga lantai 16, Oky membantahnya. Ia menyebutkan bahwa pengelola tetap memberikan akses lift untuk lansia yang membutuhkan.
“Lansia tersebut adalah orang tua dari salah satu penghuni. Kami tetap memberikan akses lift kepada mereka,” tegasnya.
Oky juga memastikan tidak ada tindakan persekusi terhadap penghuni. Langkah yang di ambil semata-mata untuk menjaga kenyamanan penghuni lainnya. (r6)






