
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Aturan ini berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB dan di tetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025.
Langkah ini merupakan upaya serius untuk meningkatkan perlindungan anak, khususnya dari risiko aktivitas malam hari yang rawan. Kebijakan ini di gagas oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, menjelaskan bahwa implementasi aturan ini di sertai edukasi kepada orang tua melalui program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting yang di adakan oleh Puspaga. “Kami ingin orang tua punya bekal cukup untuk mengawasi dan membina anak mereka,” kata Ida, Senin (23/6/2025).
Untuk anak-anak yang terjaring razia karena melanggar aturan, pendampingan psikologis akan langsung di berikan, baik kepada anak maupun orang tua. “Kami ingin membina, bukan menghukum,” tegasnya.
Selain pendampingan awal, DP3APPKB juga menjalankan Program Rumah Perubahan, khusus untuk anak-anak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas berisiko seperti gangster, balap liar, atau penyalahgunaan zat adiktif. Program ini berlangsung selama sedikitnya tujuh hari dan mencakup pembinaan mental, psikologis, spiritual, dan kedisiplinan.
Tanda Tangan Surat Pernyataan
Setelah masa pembinaan selesai, orang tua wajib menandatangani surat pernyataan untuk mengawasi anak mereka, dengan di ketahui oleh RT/RW setempat.
DP3APPKB memastikan pendekatan tetap persuasif dan edukatif. Kurikulum Rumah Perubahan di susun secara terpadu, melibatkan narasumber ahli, tokoh agama, dan komunitas lokal seperti Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, serta pegiat Kampung Ramah Anak.
Bagi keluarga yang membutuhkan kelanjutan pendidikan dan pembinaan, tersedia Program Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Orang tua yang kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan anak bisa mendaftarkan anaknya ke program ini.
Intervensi psikologis juga menjadi bagian integral dari sistem pembinaan. “Kami ingin membangun pemahaman, kedisiplinan, dan kesadaran, bukan sekadar mengatasi pelanggaran,” jelas Ida.
Dengan di terapkannya jam malam, Pemkot berharap orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak di malam hari. Ida menegaskan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. “Aturan ini demi keselamatan anak-anak. Mereka tidak seharusnya berada di luar rumah tanpa pengawasan orang tua di jam-jam rawan,” tutupnya. (r6)





