Kemendikdasmen Luncurkan Hari Belajar Guru, Ini Tujuannya

Kemendikdasmen Luncurkan Hari Belajar Guru, Ini Tujuannya
Kemendikdasmen Luncurkan Hari Belajar Guru, Ini Tujuannya

Jakarta,(DOC) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan kebijakan Hari Belajar Guru melalui Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025. Kebijakan ini bertujuan membangun budaya belajar berkelanjutan di kalangan guru, sejalan dengan prinsip pendidikan yang sadar, bermakna, dan menyenangkan.

Menurut Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, kebijakan ini bukan hanya soal memberi waktu luang, tetapi menciptakan ruang bersama untuk tumbuh.

Bacaan Lainnya

“Hari Belajar Guru adalah wujud komitmen kami dalam menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat,” jelasnya.

Hari Belajar Guru di rancang agar guru memiliki waktu khusus untuk belajar, berefleksi, dan berkolaborasi.
Kegiatan ini berlangsung satu kali dalam seminggu, di sepakati bersama oleh para guru tanpa mengganggu proses belajar mengajar.

Nunuk menegaskan bahwa guru harus terus memperkuat kompetensi agar pembelajaran terasa hidup dan bermakna bagi siswa.

“Ketika guru semangat belajar, murid pun akan merasakan atmosfer yang positif dalam kelas,” ujarnya.

Forum Kolektif Sebagai Wadah Belajar

Kegiatan belajar ini akan dilakukan secara kolektif melalui forum seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Forum ini terbuka untuk semua jenjang pendidikan—dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Hari tersebut, lanjutnya, bersifat fleksibel. Setiap mata pelajaran dapat menentukan hari belajarnya sendiri. Misalnya, guru Matematika dapat belajar di hari berbeda dari guru IPA atau PJOK. Kegiatan belajar bisa di lakukan di dalam sekolah melalui KKG mini atau MGMP internal, maupun di luar sekolah bersama komunitas gugus atau kabupaten/kota.

Nunuk menambahkan bahwa skema ini membuka ruang luas untuk pengembangan diri, sesuai kebutuhan masing-masing guru.

Didukung Anggaran dan Regulasi

Pelaksanaan Hari Belajar Guru dapat di dukung dengan dana operasional seperti BOS, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan. Penggunaan dana harus tetap sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Luncurkan PHTC dan Tinjau Kelas Digital di Bogor

Dengan dukungan dari kepala daerah dan dinas pendidikan, Kemendikdasmen berharap kebijakan ini menjadi budaya baru yang kuat dan berkelanjutan.

“Jika guru terus berkembang, maka kualitas pembelajaran dan karakter siswa di seluruh Indonesia akan ikut terangkat,” tutup Nunuk. (r6)

Pos terkait