Jakarta,(DOC) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memungut pajak dari pelaku usaha digital atau pedagang online. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak Senin(14/7/2025).
“Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri Keuanan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,” demikian tertulis di Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22, dengan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang online.
“Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud di ayat 1, yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis beleid tersebut.
Kewajiban pajak ini mulai berlaku jika pedagang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (6). Mereka diwajibkan menyampaikan surat pernyataan dan bukti penghasilan kepada pihak yang ditunjuk.
“Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500.000.000,” tulisnya.
Langkah ini diambil untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital di Indonesia. Pemerintah melihat pertumbuhan sektor e-commerce yang pesat sebagai potensi penerimaan negara yang perlu diatur dengan adil, seiring dengan meningkatnya transaksi jual beli secara daring.
Pungutan pajak ini menyasar pelaku usaha domestik yang berjualan melalui berbagai platform digital, baik marketplace, media sosial, maupun situs e-commerce pribadi. Beleid ini juga memperjelas posisi pihak ketiga, seperti jasa ekspedisi dan asuransi, sebagai pemungut pajak yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini menimbulkan respons beragam dari pelaku usaha online. Beberapa pihak mendukung langkah ini demi menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat, namun ada juga yang khawatir kebijakan ini akan membebani UMKM yang baru tumbuh di ranah digital. Pemerintah menyatakan akan melakukan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha agar proses pelaporan pajak berjalan dengan mudah dan transparan.(rd)




