
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui PD Pasar Surya mulai memperketat penegakan aturan perpasaran. Kios dan stan yang semestinya di gunakan untuk berdagang kini di kembalikan ke fungsi awalnya, setelah di temukan banyak yang berubah menjadi tempat tinggal.
Salah satu langkah tegas di lakukan di Pasar Bendul Merisi. Pasar yang di kenal sebagai sentra beras ini memiliki puluhan stan yang di sulap menjadi hunian bahkan kamar kos. Pada Jumat (21/11/2025), PD Pasar Surya menyegel sekaligus mengosongkan seluruh stan yang di salahgunakan.
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menegaskan bahwa seluruh stan harus kembali menjadi tempat usaha.
“Fungsi stan atau kios akan di kembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kondisi tersebut berawal setelah kebakaran Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu. Banyak stan akhirnya di pakai untuk tempat tinggal. Karena itu, penertiban di lakukan untuk mengembalikan fungsi pasar sesuai aturan. Dalam operasi tersebut, 53 unit hunian ilegal resmi di segel.
Sebelum penyegelan, PD Pasar Surya telah melakukan sosialisasi pada 17 November 2025. Mereka meminta penghuni stan mengemasi barang-barang dan mengosongkan tempat maksimal hingga 20 November. Sosialisasi di lakukan melalui tatap muka dan surat pemberitahuan yang di tempel di area pasar.
Proses Berjalan Lancar
Penindakan pada 21 November di lakukan bersama Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri. Seluruh proses berlangsung tertib.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar. Seluruh stan yang di segel sudah di kosongkan lebih dulu oleh penghuninya,” ujar Agus.
Agus mengimbau warga yang benar-benar ingin berdagang untuk menghubungi bagian pemasaran PD Pasar Surya. Ia menegaskan izin stan tidak boleh di alihkan fungsi menjadi tempat tinggal atau tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai aturan.
Ia juga menyebut penertiban ini menjadi momentum koreksi internal PD Pasar Surya. Seluruh jajaran di minta lebih aktif melakukan pengecekan lapangan agar penyimpangan tidak terulang.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang Gianto Sulistyono menambahkan bahwa penertiban tidak hanya pada stan hunian. Stan yang di gunakan sebagai tempat rombeng (barang bekas) juga akan di tata.
“Pedagang rombeng meminta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya. Kami beri toleransi, namun jika pada hari H belum bersih, kami akan turun lagi,” tegasnya. (r6)





