LPG 3 Kg Masih Dipakai Pelaku Usaha, Pemkab Lumajang Gelar Sidak dan Trade-In

LPG 3 Kg Masih Dipakai Pelaku Usaha, Pemkab Lumajang Gelar Sidak dan Trade-In

Lumajang,(DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) penggunaan LPG 3 kilogram di sejumlah rumah makan, kafe, dan hotel, Selasa (22/4/2026).

Bacaan Lainnya

Sidak tersebut melibatkan tim gabungan dari Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Polres Lumajang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran, yakni hanya digunakan masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Dalam sidak itu, petugas masih menemukan sejumlah pelaku usaha menggunakan LPG 3 kilogram. Di antaranya Rumah Makan Mak Rumpit di Jalan Panjaitan dengan 15 tabung, Cafe Terracota lima tabung, Mak Rumpit Jalan Ghozali 15 tabung, Warung Makan Pondok Asri Sukodono tujuh tabung, serta Cafe Alka enam tabung.

Seluruh tabung LPG subsidi yang ditemukan langsung ditukar dengan LPG non-subsidi melalui mekanisme trade-in di lokasi.

Kepala Diskopindag Lumajang, Muhammad Ridha, mengatakan sidak tersebut menjadi bagian dari pengawasan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha.

“Kami melakukan pengawasan, pembinaan, sekaligus trade-in. Sebelumnya kami juga sudah melakukan sidak, dan masih ditemukan penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha,” ujarnya.

Ridha menjelaskan pemerintah telah menyediakan skema penukaran tabung LPG subsidi ke non-subsidi. Dua tabung 3 kilogram kosong dapat ditukar dengan satu tabung 5,5 kilogram dengan biaya Rp110 ribu. Sedangkan tiga tabung 3 kilogram dapat ditukar satu tabung 12 kilogram dengan biaya Rp340 ribu.

Ia menegaskan pelaku usaha dengan omzet di atas kategori usaha mikro wajib menggunakan LPG non-subsidi.

“Kalau sudah di atas usaha mikro, maka wajib menggunakan LPG 5,5 kilogram atau 12 kilogram. Ini sesuai ketentuan. Kalau masih ditemukan melanggar setelah pembinaan, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Ridha juga mengungkapkan, dalam sidak di salah satu lokasi sempat ditemukan upaya menyembunyikan tabung LPG 3 kilogram. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, jumlah tabung yang ditemukan ternyata lebih banyak dari pengakuan awal.

Baca Juga:  Bunda Indah: PTSL, Masyarakat Senang Status Aset Tanahnya Jelas

“Sudah tiga kali kami melakukan pembinaan di lokasi tersebut. Jika ke depan masih bandel, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, kebijakan tersebut diakui cukup memberatkan sebagian pelaku usaha. Owner Mak Rumpit, Muhammad Agam Kausa, mengaku sebelumnya menggunakan LPG subsidi karena pasokan gas non-subsidi sulit diperoleh.

“Awalnya kami campur karena memang sulit mendapatkan gas, baik non-subsidi maupun LPG 3 kilogram kadang sama-sama susah,” ujarnya.

Menurutnya, peralihan ke LPG non-subsidi berdampak langsung terhadap biaya operasional usaha.

“Ini cukup berat, karena otomatis kami harus menaikkan harga jual. Kalau harga naik, kami khawatir penjualan menurun,” katanya.

Agam menambahkan, selama ini pihaknya masih bisa menjual menu dengan harga terjangkau karena menggunakan LPG subsidi.

“Kami jual satu porsi ayam Rp13 ribu. Kalau pakai gas non-subsidi, mau tidak mau harga harus naik, apalagi harga bahan baku juga tidak stabil,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait