Anggota Aktif TNI dan Polri Terseret Korupsi MBG, Kejaksaan Ungkap Perannya

Pemkot Surabaya Ancam Sanksi Tegas Pengelola SPPG Imbas 210 Siswa Keracunan MBG

Jakarta (DOC) – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Bacaan Lainnya

Setelah menetapkan sejumlah pimpinan BGN sebagai tersangka, Kejaksaan Agung membidik dugaan keterlibatan anggota aktif dari institusi TNI dan Polri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dari hasil penyidikan ditemukan adanya keterlibatan BU yang merupakan prajurit aktif TNI dan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional.

“Bahwa Sdr. BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Sepeda Motor Listrik bersama dengan Sdr. LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Sdr. AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02,” ucap Anang, dikutip Minggu (5/7/2026).

Anang menjelaskan pengadaan sepeda motor listrik yang dilakukan BU dan LP dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya markup harga.

“Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Anang.

“Untuk penanganan perkara terhadap Sdr. BU, mengingat yang bersangkutan merupakan Prajurit TNI Aktif, maka Tim Penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” sambungnya.

Sementara itu, Anang juga mengungkapkan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) telah menetapkan anggota aktif Polri berpangkat Brigjen inisial LMI sebagai tersangka perkara korupsi MBG pada Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Anang, Brigjen Pol LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melakukan korupsi ompreng untuk MBG.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,” ucap Anang.

“Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”

Lebih lanjut, Anang membongkar peran Brigjen LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode Maret 2025-sekarang dalam perkara korupsi tata kelola MBG

“Pada awal tahun 2025, saudara LMI meminta saudara YCS dan saudara RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan oleh saudara LMI,” ucap Anang.

Brigjen LMI kemudian meminta izin kepada saudara SS untuk dapat melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.

“Setelah terjadi kesepakatan antara saudara SS dan saudara LMI, lalu saudara LMI mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT. SGI,” ujar Anang.

“Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray (ompreng) kepada PT. SGI, saudara RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada saudara LMI, yang kemudian saudara LMI memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG,” terangnya.

Atas dasar itu, kata Anang, penyidik menilai LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dari penjualan titik SPPG karena memberikan syarat pembelian food tray (ompreng) dari PT SGI. Saat ini, LMI ditahan 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP,” ujar Anang. (rd)