Jakarta (DOC) – Soal Ketua DPR RI Puan Maharani yang tidak turut menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujar Hasto, dikutip Minggu (30/8/2026).
Karena kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial, pembahasan terkait respons DPR RI terhadap aksi masyarakat tidak hanya dilakukan oleh satu pimpinan.
Hasto mengatakan, DPP PDIP telah menugaskan Fraksi PDI-P DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap isu tersebut.
Menurut Hasto, PDIP memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Komitmen tersebut juga mencakup dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Maka DPP PDIP menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI-P,” kata Hasto.
Hasto menegaskan bahwa komitmen PDI-P terhadap pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan. Sebab, perjuangan melawan korupsi menjadi salah satu bagian dari sejarah PDIP.
Dia pun mengeklaim bahwa PDIP bersikap proaktif dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“PDIP memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Hasto
“Jadi, komitmen PDIP tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” sambungnya Hasto.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi sudah semestinya menjadi komitmen bersama seluruh penyelenggara negara. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan undang-undang.
“National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum,” jelas Hasto.
“Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara,” pungkasnya dia.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset yang diberikan perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat tersebut disampaikan setelah AMPB meminta komitmen tertulis dari DPR RI mengenai keseriusan mengesahkan RUU Perampasan Aset. (rd)