Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA, Begini Tahapannya

Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA, Begini Tahapannya
Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Ist)

Jombang, (DOC) – Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengesahkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sistem pemilihan yang semula menggunakan one man one vote kini beralih menggunakan mekanisme musyawarah mufakat dan keterlibatan tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa keputusan ini disepakati secara mayoritas oleh peserta muktamar.

Bacaan Lainnya

“Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah melalui proses penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” ujar Asrorun Niam di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Mekanisme baru ini secara resmi tertuang dalam Pasal 41 Tata Tertib Muktamar Ke-35 NU. Berdasarkan aturan tersebut, proses pemilihan Ketum PBNU akan melalui tahapan-tahapan berikut:

  1. Ketua Umum pada dasarnya dipilih secara langsung oleh seluruh peserta muktamar melalui jalur musyawarah mufakat.
  2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, peserta muktamar akan melakukan pemungutan suara untuk menjaring maksimal 5 nama bakal calon yang memenuhi syarat.
  3. Lima nama dengan perolehan suara terbesar hasil penjaringan tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada tim AHWA.
  4. Tim AHWA akan memilih Ketua Umum dari 5 nama calon tersebut, dengan syarat calon yang bersangkutan menyatakan kesediaan (lisan/tertulis) serta mengantongi persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam PBNU terpilih.

Perubahan sistem ini diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai kebersamaan, menjaga kekeluargaan, serta mengedepankan musyawarah musyawir khas Nahdlatul Ulama dalam menentukan kepemimpinan PBNU ke depan.

Baca Juga:  Stok Masker dan APD di Jatim Aman, Gubernur Khofifah Kunjungi Pabrik Alkes di Jombang

Pos terkait