Gejolak di Pleno III Muktamar Ke-35 NU: Kesepakatan Elite Buntu, Suara Daerah Menentukan

Gejolak di Pleno III Muktamar Ke-35 NU: Kesepakatan Elite Buntu, Suara Daerah Menentukan
Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Ist)

Jombang, (DOC)Drama mewarnai Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Deklarasi mengejutkan lima Calon Ketua Umum (Caketum) PBNU yang berniat menyerahkan keputusan kepemimpinan ke lembaga Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) justru direspons gelombang interupsi tajam dari peserta sidang hingga berujung pada keputusan voting.

Awalnya, KH Zulfa Mustofa tampil mewakili empat kandidat lainnya KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) untuk membacakan kesepakatan bersama.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin menyampaikan hasil komunikasi dengan para caketum yang selama ini kita sudah dengar namanya. Saya Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi,” tegas KH Zulfa Mustofa di hadapan forum.

Bukannya memuluskan jalannya musyawarah, kompromi di tingkat elite tersebut langsung memicu dinamika keras. Suasana arena persidangan memanas akibat hujan interupsi dari para muktamirin yang menuntut kepastian mekanisme pemilihan.

Karena musyawarah mufakat menemui jalan buntu, Pimpinan Sidang Pleno III Mohammad Nuh akhirnya mengambil langkah tegas dengan menskors persidangan untuk menyiapkan mekanisme pemungutan suara.

“Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, InsyaAllah pasti dapat,” ucap Nuh sebelum mengetuk palu skorsing.

Voting yang dijadwalkan dibuka kembali pukul 19.00 WIB menjadi penentu arah kepemimpinan PBNU periode 2026–2031. Seluruh ketua Pengurus Cabang (PCNU), Pengurus Wilayah (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) akan menentukan nasib persidangan melalui dua skema, yaitu menggunakan sistem one man one vote oleh utusan daerah yang disertai persetujuan Rais ‘Aam terpilih, atau usulan nama dari PCNU dan PWNU ditabulasi, lalu diserahkan kepada lembaga AHWA untuk ditetapkan sebagai Ketum PBNU atas restu tertulis Rais ‘Aam.

Baca Juga:  Erick Thohir Maju Cawapres Bukan Domain NU, Ketua PBNU: Serahkan ke Masyarakat

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, apabila skema kedua yang menang dalam voting, maka AHWA bakal difungsikan sebagai Ahlul Ikhtiar yang memegang kewenangan penuh menentukan Ketua Umum PBNU lima tahun ke depan.

Pos terkait