
Jombang, (DOC) – Pengelolaan tambang yang diterima Nahdlatul Ulama (NU) ditegaskan sebagai aset strategis milik kelembagaan organisasi, bukan milik pengurus secara personal. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam tersebut dirasakan langsung oleh jemaah hingga tingkat basis.
Koordinator Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, KH Miftah Faqih, menyatakan bahwa aturan teknis tata kelola pertambangan sejatinya telah tuntas disahkan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang Badan Usaha Nahdlatul Ulama.
“Tata kelolanya sudah dibahas dan diputuskan di Konbes lalu, sudah ada Perkum-nya. Jadi secara regulasi organisasi ini sudah tuntas. Kata kuncinya tambang adalah aset strategis Nahdlatul Ulama sebagai perkumpulan, bukan milik pengurus,” ujar Miftah usai Pleno I di Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
Miftah menjelaskan, kemanfaatan dari hasil pengelolaan tambang nantinya akan didistribusikan secara berjenjang untuk mendukung program kerja organisasi dari tingkat Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), Majelis Wakil Cabang (MWC), hingga pengurus ranting di tingkat bawah.
Menjawab kekhawatiran publik soal profesionalisme, Miftah memastikan struktur kelembagaan NU tidak akan terlibat langsung dalam operasional teknis pertambangan. Seluruh aktivitas eksplorasi hingga produksi akan diserahkan penuh kepada badan usaha profesional yang dibentuk terpisah sesuai regulasi negara.
“Bukan organisasi NU yang mendirikan atau menjalankan tambang secara langsung. Ada entitas perusahaan tersendiri yang dibentuk melalui mekanisme korporasi dan wajib mematuhi seluruh aturan main yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Melalui pemisahan antara pemilik regulasi (organisasi) dan pengelola bisnis (badan usaha profesional), PBNU berkomitmen menjadikan konsesi tambang sebagai instrumen pemulihan dan pemberdayaan ekonomi warga Nahdliyin secara transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan elit.





