Surabaya,(DOC) – Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan tersangka pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSTA) terancam 12 tahun penjara. Kemungkinan besar, kasus anak Kiai Muhtar ini di sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Kajari Jombang, Tengku Firdaus saat hadir press release kasus pencabulan santri di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, akan melimpahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kejadian di Jombang. Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan (di Surabaya),” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Menurut Firdaus, pelimpahan persidangan tersangka MSAT ini juga sudah di setujui oleh Ketua MA, sehingga persidangan bisa di laksanakan di Kota Pahlawan.
“Jadi atas dasar pertimbangan tersebut ketua MA memutuskan,” ungkapnya.
Sementara di konfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas perkara dan tersangka DPO Pencabulan Jombang, MSAT telah di terimanya. Selanjutnya, di serahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk penyerahannya sendiri, Fathur menegaskan secepatnya di lakukan. Menurutnya, akan di serahkan Jumat(8/72022) ini. “Di serahkan hari ini (ke PN Surabaya),” kata Fathur.
Fathur menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari kepolisian, KemenkumHAM, hingga PN Surabaya.
Meski begitu, ia mengaku masih belum mengetahui kapan MSAT bakal di sidangkan. Menurutnya, hal tersebut menunggu jadwal dari PN Surabaya. “Penetapan jadwal sidang tergantung dari PN Surabaya,” ujarnya.(ang/r7)





