Tersangka Kasus Pencabulan Santri Dipersidangkan di PN Surabaya
Surabaya,(DOC) – Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan tersangka pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSTA) terancam 12 tahun penjara.