D-ONENEWS.COM

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pencabulan Santri Jombang

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 320 orang di amankan oleh kepolisian, saat petugas akan menangkap tersangka kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Namun polisi hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Dari kelima tersangka tersebut, 1 orang di amankan karena menghalang-halangi petugas di lokasi penangkapan pada tanggal 5 Juli, dan yang lain pada tanggal 7 Juli 2022.

“320 yang telah kita amankan dalam proses penangkapan, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Satu tersangka yang tanggal 5 Juli. Kemudian empat tersangka kemarin yang hari Kamis(7/7). Waktu itu kita melakukan penangkapan di pondok,” ujar Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat(8/7/2022).

Terhadap 5 tersangka ini, Polisi akan resmi melakukan penangkapan, karena turut serta menghalangi penangkapan DPO Moch Subchi Azal Tsani (MSTA).

“Hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap 5 tersangka, dengan pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila. Khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat di lakukan tahap 2,” jelas Totok.

Sementara itu, dari sisa orang yang di amankan oleh kepolisian saat penangkapan DPO MSAT. Rencananya akan segera di kembalikan atau di pulangkan. “Kemudian terhadap 315 yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan,” jelasnya.

Dari 5 tersangka ini, akan di beratkan ancaman hukuman penjara 5 tahun, karena menghalang-halangi petugas melakukan penangkapan dan penyidikan kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Sebelumya, Kepolisian melakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, guna melakukan penangkapan DPO MSAT, pada Kamis(7/7/2022) kemarin.

Polisi juga melakukan pengepungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, selama 15 jam lamanya, dan akhirnya tersangka di serahkan sendiri oleh ayahnya sendiri, yakni Kiai Muhammad Muhtar Mu’thi.(ang/r7)

Loading...

baca juga