D-ONENEWS.COM

Berkas Langsung di Limpahkan ke JPU, Tersangka Kasus Pencabulan Santri Menginap di Rutan Medaeng

Surabaya,(DOC) – Setelah menahan tersangka kasus pencabulan santri. Berkas Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi di limpahkan Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan hal itu, saat rilis di Rutan Klas 1 Surabaya. Menurutnya, setelah tersangka menginap semalam di Rutan Medaeng, berkasnya langsung di limpahkan.

“(Tepat) 09.30 secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti. Kemudian di terima langsung oleh JPU sekaligus di sampaikan oleh Aspidum dan pak Kajari Jombang. Berikutnya, tahapan peradilan yang sepenuhnya nanti akan di gelar oleh rekan-rekan dari JPU,” ujar Totok, Jumat (8/7/2022).

Sementara itu, Aspidum Kejari Jatim Sofyan Selle, saat menerima berkas dan barang bukti kasus anak Kiai Kiai Jombang, Muhammad Muhtar Mu’thi, menyatakan segera menindaklanjutinya.

“Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan narang bukti,” ucap Sofyan.

Menurut laporan yang di terima oleh Sofyan. Jumlah dari korban saat ini sebanyak 5 orang yang sudah melaporkan tersangka perihal pencabulan. “Untuk korban ada lima,” imbuhnya.

Saat ini, Aspidum Kejari Jatim akan segera menyelesaikan berkas dan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri, agar peradilan segera di lakukan.

“Kami akan segera limpahkan ke pengadilan negeri Surabaya dan akan di tindaklanjuti dengan persidangan,” terangnya.

Tersangka Bechi ini akan di beratkan Pasal 285 KUHK jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sebelumya, petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan pencarian dan penggeledahan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, guna melakukan penangkapan DPO kasus pencabulan santri, yang di cari-cari 6 bulan lamanya.(ang/r7)

Loading...

baca juga