Lumajang,(DOC) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Lumajang. Penindakan tersebut berlangsung di salah satu SPBU wilayah setempat pada Sabtu (7/2/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, membenarkan adanya operasi tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang menjerat sejumlah pihak di wilayah hukum Lumajang.
“Iya benar, terkait OTT penyelewengan BBM itu memang ada,” ujar Roy melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/2/2026).
Pemilik Mobil Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Roy menegaskan bahwa tersangka merupakan warga sipil, bukan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.
“Tersangka satu orang, yakni pemilik mobil Isuzu. Pihak dari DLH sementara ini masih berstatus saksi,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Isuzu yang diduga digunakan untuk menimbun BBM.
Bupati Lumajang Siapkan Sanksi Internal
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengaku belum menerima laporan resmi secara rinci dari Kepala Dinas DLH. Namun, ia telah memberikan izin kepada kepala dinas terkait untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Timur guna memberikan klarifikasi.
Bunda Indah menyebut oknum DLH yang terseret dalam kasus tersebut bertugas sebagai sopir. Ia menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila yang bersangkutan terbukti melanggar aturan.
“Oknum DLH itu sebagai sopir. Jika ia terbukti bersalah melakukan penyelewengan, kami akan melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat,” tegasnya.
Peringatan bagi Aparatur Sipil
Bupati juga kembali mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang agar bekerja sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang maupun fasilitas negara.
“Saya sudah sering mengingatkan agar semua berhati-hati. Jangan melakukan penyelewengan sekecil apa pun,” pungkasnya. (r7)





