Mediasi Belum Temui Titik Terang, Korban Penipuan Investasi Donor Ginjal Ungkap Kronologi

Mediasi Belum Temui Titik Terang, Korban Penipuan Investasi Donor Ginjal Ungkap Kronologi
Sidak Wawali Armuji terkait dugaan penipuan investasi emas. (Foto: Tangkapan Layar)

Surabaya, (DOC)Mediasi kasus dugaan penipuan investasi lebur emas dari rongsokan barang elektronik yang menyeret nama Andri Agashi Alfianto kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi pada Kamis (3/9/2026) tersebut belum menemui titik terang bagi pihak pelapor, M. Fariz Thufeil Addausi.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Wali Kota Armuji ke kediaman Andri Agashi usai menerima aduan masyarakat. Namun, dalam proses mediasi lanjutan di Rumah Aspirasi, terlapor enggan mengakui tuduhan investasi bodong yang dialamatkan kepadanya.

Bacaan Lainnya

Fariz mengaku sangat terpukul dengan hasil mediasi tersebut. Usaha kerja sama lebur emas dari komponen elektronik bekas yang berjalan sejak 2023 itu justru menguras habis hartanya, termasuk uang hasil donor organ ginjal dan penjualan motornya.

Fariz menceritakan bahwa ide bisnis ini pertama kali diinisiasi oleh Andri, yang merupakan mantan rekan kerjanya di salah satu perusahaan pembiayaan modal usaha. Andri mengklaim memiliki keahlian mengolah rongsokan elektronik seperti motherboard, chip, hingga ponsel bekas menjadi emas murni.

Untuk modal awal, ia menyetorkan dana sekitar Rp35 juta untuk membeli peralatan operasional, seperti tiga tabung oksigen, alat las blender, hingga bahan baku rongsokan elektronik seberat 10 kilogram.

Sisa modal investasi didapatkan Fariz dari uang hasil donor ginjal yang dilakukannya pada kurun waktu sebelumnya di luar negeri, setelah bertemu seorang pasien di sebuah rumah sakit di Surabaya. Dari hasil donor tersebut, Fariz membeli satu unit sepeda motor Ninja 250 4 tak dan menyisihkan modal tunai Rp100 juta.

“Uang Rp100 juta sama motor Ninja saya itu masuk ke modal. Kesepakatan awalku dengan dia bagi hasil 50-50. Tapi selama bisnis berjalan, tidak pernah ada pembagian hasil sama sekali,” ujar Fariz saat memberikan keterangan usai mediasi, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga:  Kapasitas Pengujian Labkesda Surabaya Ditargetkan 4000 Spesimen Akhir Agustus

Konflik memuncak ketika Andri diduga secara sepihak menjual hasil leburan emas tanpa sepengetahuan Fariz. Saat diminta menunjukkan riwayat transaksi pembelanjaan bahan baku di aplikasi e-commerce dalam forum mediasi tingkat kelurahan hingga Rumah Aspirasi, terlapor menolak dengan alasan privasi.

Terlapor Andri hanya mengakui dana masuk dari Fariz sebagai utang pribadi, bukan sebagai dana investasi bisnis bagi hasil. Dari total nilai kerugian yang ditaksir Fariz mencapai Rp185 juta (mencakup modal tunai, motor Ninja, hingga kerusakan kendaraan lain), terlapor hanya mengakui kewajiban utang senilai Rp4 juta.

Selain persoalan kerugian materiil, Fariz juga membeberkan adanya persoalan penanganan limbah zat kimia berbahaya (di antaranya larutan asam nitrat/HNO3 dan asam klorida/HCl) hasil proses peleburan emas. Limbah kimia tersebut sempat dibuang secara sembarangan di saluran air (got) kawasan permukiman Surabaya sebelum akhirnya dibersihkan oleh pihak luar.

Akibat ketidakjelasan bisnis ini, Fariz tidak hanya kehilangan modal dan kendaraan, tetapi juga kehilangan pekerjaannya di toko retail elektronik kawasan Klampis karena kondisi psikologis yang terganggu.

Upaya menempuh jalur hukum sempat membentur kendala karena kesepakatan awal bisnis hanya didasari atas rasa percaya tanpa perjanjian tertulis (hitam di atas putih).

Laporan lisan yang pernah disampaikan ke pihak kepolisian setempat juga belum membuahkan hasil lantaran minimnya pengakuan dari pihak terlapor.

“Jujur saya sangat kecewa dan bingung mencari keadilan. Sekarang uang modal habis, sepeda motor hilang, dan untuk kebutuhan sehari-hari anak saya sampai dibantu orang tua dan mertua,” ungkap Fariz.

Hingga saat ini, proses penyelesaian antara kedua belah pihak belum mencapai titik temu secara kekeluargaan, sementara pihak pelapor masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti mutasi rekening dan keterangan saksi yang dimiliki.

Pos terkait