
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan terkait gelombang penolakan dari para pedagang Pasar Tanjungsari mengenai aturan jam operasional. Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan berasumsi atau membuat kebijakan sepihak, melainkan tetap mematuhi regulasi yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Presiden (Perpres).
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Perda memiliki kedudukan hukum yang kuat dan dibentuk melalui proses legal formal yang melibatkan berbagai pihak, bukan sekadar keputusan personal seorang kepala daerah.
“Kalau saya ikuti aturan yang sudah ada. Karena aturan itu dibuat Perda. Perda yang buat bukan wali kota. Perda itu adalah DPRD, tokoh masyarakat yang dimintai pendapat, jadilah Perda itu,” kata Wali Kota Eri, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak bisa begitu saja mengabaikan Perda yang memiliki kekuatan hukum, sehingga aturan tersebut harus dijalankan.
“Kalau tidak menjalankan Perda, ya bisa masuk penjara. Siapa yang berani?,”ujar Eri saat ditemui.
Selain menekankan kepatuhan terhadap hukum, Eri juga mengkhawatirkan dampak tuduhan dan tekanan yang mengarah kepada para pejabat teknis di lingkup Pemkot Surabaya jika aturan tersebut dilanggar.
“Yo, arek-arek kan sakno (ya, kasihan anak-anak) kepala dinas saya kalau difitnah macam-macam, terus diperiksa,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, Pemkot Surabaya memastikan seluruh penataan jam operasional pasar di kawasan Tanjungsari akan tetap berjalan sesuai batasan hukum dan regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keadilan bagi seluruh pihak





