Tekan Peredaran Mihol, Pemkot Surabaya Batasi Operasional Distributor Hingga Pukul 22.00

Tekan Peredaran Mihol, Pemkot Surabaya Batasi Operasional Distributor Hingga Pukul 22.00
Ilustrasi penutupan distributor mihol. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya  memperketat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) di wilayahnya.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026, distributor hingga subdistributor kini dilarang keras menjual mihol secara eceran dan wajib menghentikan seluruh aktivitas usahanya maksimal pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan langkah tegas ini diambil demi mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman masyarakat, melindungi kesehatan publik, serta menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).

Dalam rincian aturan tersebut, distributor maupun subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan mihol Golongan A, B, dan C secara eceran langsung ke konsumen.

Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan verifikasi ketat terhadap identitas pembeli serta dilarang beroperasi di luar ketentuan surat penunjukan resmi.

Kebijakan ini mengakar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Pemkot Surabaya memastikan tidak akan segan melayangkan sanksi tegas bagi para pelanggar.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi aturan ini,” tegas Lilik.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan FKPT Jatim Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme di Sekolah

Pos terkait