Batasi Mobil Berat Dengan Perda Klasifikasi Jalan

jalan rusakSurabaya,(DOC) – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya mengajukan Raperda Inisiatif tentang pembatasan Klasifikasi Jalan pada program legislasi daerah tahun 2016. Anggota Komisi C, Camelia Habibah, Senin(23/11/2015) mengatakan, raperda tersebut bertujuan untuk membatasi transportasi besar masuk ke tengah kota. Pasalnya, menurut Politisi PKB ini, beban jalan akan semakin berat jika banyak kendaraan besar yan melintas ke tengah kota.
“Supaya jalan gak mudah rusah, makanya trailer dan kendaraan besar lainnnya dibatasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan raperda tersebuat kendaraan besar nantinya hanya diperbolehkan melewati kawasan pinggiran. Menurutnya dengan adanya pelabuhan teluk lamong , sebenarnya peluang bagi kota surabaya untuk mendirikan terminal cargo. Sehingga, kendaraan yang masuk ke kota hanya berukuran sedang dan kecil.
“Yang masuk nanti colt diessel, kemudian pick up dan sebagainya,” terangnya
Habibah mengatakan, jika dicermati cukup banyak kendaraan besar luar daerahyang masuk kota surabaya. Kondisi it merugikan pemerintah kota, karena uji kir kendaraan tersebut tidak masuk ke kota surabaya.
“Setelah di check ternyata banyak kendaraan yang uji KIRnya bukan di Surabaya,” tuturnya
Anggota Komisi C ini mengungkapkan, pad atahun 2016, sebanytak 6 raperda inisiatif yang diajukan DPRD Surabaya. Jumah itu, lebih kecil dari tahun 2015 yang jumlahnya 10 raperda. Raperda ini sitif tersebut menurutnya merupakan usulan Komisi, bdan legislasi dan unsur pimpinan.
“Satu Raperda usulan Banleg, emapat komisi dan satu dari pimpinan dewan,” katanya.
Kalangan dewan akan memanggil bagian hukum pemerintah kota guna menyiapkan kajian akademisknya. Habibah mengungkapkan, satu raperda biasanya lama waktu melakukan kajian akademik berkisar 3- 4 bulan.(k4/r7)