
Surabaya,(DOC) – Kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya berencana mengungkap kembali indikasi penyimpangan dana hibah dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016.
Belum selesai pengusutan kasus penyimpangan penggunaan dana hibah tahun 2014, kini Kejari akan memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat.
Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, data penyimpangan dana jasmas tersebut didapat dari pengaduan masyarakat (Dumas).
“Baru kita terima kemarin, sekarang data tersebut masih ditela’ah oleh bidang Intelijen,”kata Didik, Jum’at (4/8/2017).
Pria kelahiran Bojonegoro ini belum mempelajari secara detail data yang diadukan oleh masyarakat pada institusinya. “Terkait pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dibeli dari dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016,”sambungnya.
Ia mengaku, akan melakukan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan dana jasmas tersebut. “Kalau memang hasil telaah kami menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara, tentu saja kami akan lakukan penyelidikan lebih dalam,”ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan dana hibah ini, memang melibatkan ratusan warga penerima Jasmas di sepuluh wilayah dengan total anggaran sekitar Rp. 12 milliar.
Dana hibah untuk pengadaan terop, meja kursi dan sound sistem itu, diterima salah satu distributor yang mengaku telah mendapat surat rekomendasi penunjukkan dari Pemkot Surabaya.
Dana hibah yang di transfer sesuai proposal pengajuan dari Pemkot ke warga penerima Jasmas, di kirim lagi ke rekening distributor untuk di tukar barang.
Terakhir diketahui, surat rekomendasi penunjukkan dari Pemkot yang dikantongi distributor pengadaan barang ternyata bukan asli.(pro/r7)