D-ONENEWS.COM

Pengurus Panti Asuhan Dikawasan Ngagel Jaya Tengah I, Cabuli 9 Anak Penghuni Panti

Surabaya,(DOC) – Seorang oknum pengurus Panti Asuhan sebuah yayasan yang berdomisili di jalan Ngagel Jaya Tengah 1, bernama Alyuda(34), ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Porestabes Surabaya, Jumat(4/8/2017).
Warga jalan Karang Empat yang selama ini kost dikawasan Pucang Jajar Utara, dilaporkan telah melakukan pelecahan seksual terhadap 9 anak yatim-piatu penghuni Panti Asuhan.
“Tersangka bekerja di Panti Asuhan selama 13 tahun. Ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 9 anak Panti Asuhan,” ungkap AKBP Leonard Sinambela, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Modus yang dilakukan tersangka, menurut AKBP Leonard, yaitu dengan memberikan perhatian lebih kepada anak – anak penghuni panti asuhan.
“Secara psikologis anak-anak yatim ini terpengaruh untuk mendekat. Baru kemudian modus pelecehan seksual dilakukan,” imbuhnya.
Dari total korban, 2 anak yang berusia 16 tahun dan 17 tahun telah di ajak berhubungan intim secara bergantian. Sedangkan korban lainnya yang masih berumur 9 tahun sampai 14 tahun, baru sebatas dicabuli.
Hasil penyidikan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan keji ini sejak tahun 2015 lalu.
“Melakukannya di hotel, depot milik panti dan dirumah kos tersangka,” jelasnya.
Tersangka dikenai pasal 81 dan 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hd/r7)

Loading...