Lumajang,(DOC) – Dua tersangka pemerkosaan seorang gadis 17 tahun yang beberapa hari ini masih buron, akhir berhasil di tangkap saat hendak menyeberang di pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
“Kedua tersangka ini berhasil dibekuk di Pelabuhan penyebrangan Ketapang, tepatnya di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (27/12/2018) dini hari,” Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH M.HUM. Jumat (28/12/2018).
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, seorang gadis 17 tahun yang sedang menikmati liburannya, telah digagahi oleh 3 pria secara bergiliran di kebun singkong.
Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polrest Lumajang untuk menangkap ketiga tersangka tersebut yang sudah melarikan diri.
Awalnya polisi berhasil menangkap satu tersangka Ubaid alias Obet(18) warga Dusun Pemukiman, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang. Kemudian polisi meneruskan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron, setelah mendapat informasi dari Obet.
Dalam penangkapan tersebut, Polrest Lumajang bersama Polrest Banyuwangi terpaksa mengeluarkan tembakan terhadap kedua tersangka karena melawan dan berusaha kabur.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH M.HUM menjelaskan, sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di sekitar pelabuhan Ketepang petugas berhasil menangkap Muhammad Nurullah (23) dan Muhammas Rozi (22), keduanya warga Dusun Rekesan, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh.
“Dalam upaya penangkapan tersebut, keduanya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki,” ungkap Hasran.
Saat diinterogasi, 2 tersangka tersebut mengakui melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur bersama tersangka Abdul Jaelani.
“Selanjutnya tersangka Abdul Zaelani (24) berhasil kita tangkap dirumanya di Dusun Parasgoang, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh,” terangnya.
Para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lumajang serta ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.
“Semua tersangka dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku pun diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun,” pungkasnya.(imam/r7)