DKPP RI ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Profesionalitas dan Kredibilitas Ditengah Pandemi

foto: Anggota DKPP RI Ida Budhiasi saat Vidcon

Surabaya,(DOC) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menilai para penyelenggara Pemilu masih mampu menjaga kredibilitas dan profesionalitas pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia secara serentak.

Dalam catatan DKPP RI setidaknya ada sekitar 51,4 persen gugatan atau perkara yang tidak terbukti melanggar korde etik.

Bacaan Lainnya

”Artinya penyelenggara pemilu masih mampu menjaga kredibilitasnya,” ujar anggota DKPP, Ida Budhiasi melalui video daring dalam sebuah diskusi yang digelar oleh DKPP di Grand Mercure Surabaya, Selasa (17/11/2020).

Ida mengingatkan bahwa saat ini tantangan terberat bagi penyelenggara Pemilu adalah pelaksanaan Pilkada serentak ditengah pandemi, sehingga dibutuhkan kredibiltas dan profesionalitas yang tinggi.

Ia menyebut peran serta masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan Pemilu, kini sudah bisa dibilang sangat tinggi.

”Seperti ditengah pandemi saat ini kami banyak menerima aduan dari masyarakat melaui kanal surat elektronik jadi saat ini masyarakat sudah bisa melakukan pengawasan dengan memberikan pengaduan,” tambahnya.

Mengenai pengaduan atau gugatan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu, lanjut dia, masyarakat diminta mengetahui dan mematuhi persyaratan saat menyampaikan aduan atau gugatan.

”Kami juga terus mengedukasi masyarakat dimana minimal aduan atau gugatan setidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti pelanggaran yang diadukan atau perkara yang digugat,” pungkasnya.(robby)

Baca Juga:  Tiga Fakta Dugaan Manipulasi Suara Pilgub Jatim yang Dilaporkan Risma-Gus Hans ke MK

Pos terkait