D-ONENEWS.COM

Bonek Tasyakuran, Gugatan Kepemilikkan Lapangan Karanggayam Ditolak

Surabaya,(DOC) – Mendapat kabar soal ditolaknya banding Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, soal perebutan Wisma Karanggayam, para suporter Persebaya, Bonek melakukan tasyakuran dan pemasangan spanduk di wisma tersebut.

Salah satu perwakilan Bonek Mania dari Gate Jhoner 21, Andik Wicaksono menjelaskan, bahwa pemasangan spanduk di halamanĀ  Wisma Karanggayam, Selasa(17/11/2020) malam.

“Kami Bonek menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi, yang menolak banding dari Pemkot Surabaya, soal pengurusan dari mes Karanggayam, kami inisiatif hari ini untuk melakukan tasyakuran dan melakukan pemasangan spanduk atas simbol bahwa karena ini milik Persebaya, ini milik Bonek Surabaya,” ujarnya

Di dalam spanduk yang dipasang oleh puluhan Bonek itu, tertulis ancaman pada Pemkot Surabaya, jika nantinya akan memperpanjang kasus dari hak kepemilikan dari Wisma Karanggayam.

Spanduk bertuliskan kata-kata “PEMKOT KASASI PIALA DUNIA SILAHKAN PERGI!!!Ā  #KARANGGAYAMMILIKPERSEBAYA Gate Jhoner 21″

Seperti diketahui, Kota Surabaya sendiri menjadi calon Venue perhelatan akbar Piala Dunia U-20, pada tahun 2021 nantinya.

“Intinya Pemkot kan masih punya kesempatan Kasasi di Mahkamah Agung, hari ini kami memberikan psy war atau peringatan, jadi sudahlah enggak usah Kasasi, karena ini memang sudah semestinya milik Persebaya, karena dari dulu kawasan ditemukannya binaan dari Persebaya, seperti Andik Vermansah,” jelasnya.

Selain itu ia menegaskan, bahwa isi dari spanduk ini adalah bentuk kepedulian Bonek Mania, untuk berkembangnya persepakbolaan di Kota Pahlawan.

“Ini suara arek-arek Suroboyo, ini suara arek-arek Bonek, kami harap stop Kasasi, stop banding di Mahkamah Agung, sudah ini memang milik Persebaya,” ungkapnya.

Pengajuan Banding Pemkot Surabaya Ditolak Pengadilan Tinggi

Keinginan banding Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam perebutan lapangan Karanggayam Surabaya ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY, soal penolakan banding dari Pemkot Surabaya, yang memperebutkan Lapangan Karanggayam Surabaya.

Bisa dipastikan, tim kebanggaan suporter Bonek Mania ini, diatas angin dalam masalah tersebut. Bahkan keputusan tersebut, sudah diunggah oleh website www.mahkamahagung.go.id. Kasus ini sudah diputus pada 7 Oktober 2020 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam. Dengan dua anggota yakni Permadi Widhiyanto, S.H, M.Hum dan Mutarto, S.H, M.Hum.

Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020. Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Keputusan itu diambil sebagai perlawanan hukum lanjutan atas keputusan PN Surabaya, yang memenangkan gugatan Persebaya Surabaya.

Pada putusan PN Surabaya, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.

Selanjutnya, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.

Keputusan yang tidak dikabulkan, menyangkut tuntutan ganti rugi yang diajukan Persebaya sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok. Serta, kerugiaan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki membenarkan telah membaca informasi ini di website Mahkamah Agung. “Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot) ditolak. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya,” ujar Yusron, melalui pernyataan resminya.(r7)

Loading...

baca juga