D-ONENEWS.COM

Antipasi Konflik Sengketa Lahan, Kapolres Gagaskan Pemanfaatan Hutan

Lumajang,(DOC) – Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang kini sedang terjadi konflik horizontal antara masyarakat dengan perhutani dimana keduanya saling berebut hak milik tanah.

Masyarakat merasa bahwa tanah di sana adalah warisan dari nenek moyang mereka yang merupakan suku tengger dan mendiami wilayah argosari sejak berdirinya kerajaan majapahit.

Sedangkan pihak perhutangi mengklaim tanah tersebut adalah tanah pemerintah dan peruntukannya digunakan untuk hutan lindung dimana pengelolaan dilakukan oleh perhutani.

Untuk mengatasi hal tersebut Kapolres Lumajang gagaskan pemanfaatan Program Hutan Sosial dimana masyarakat mendapat hak atas pengelolaan lahan perkebunan dan pihak perhutani mendapat bagian untuk penanaman hutan lindung.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, mari cari jalan tengah untuk mengatasi konflik sengketa lahan ini. Alangkah lebih baik kalau masyarakat mengikuti program hutan sosial karena pembagiannya 70% masyarakat dan 30% untuk Negara.

“Sehingga masyarakat tidak perlu risau oleh persoalan pidana yg terjadi akibat pemanfaatan hutan tanpa ijin,”
tuturnya.

Sementara itu, Nurul Huda selaku Ketua Serikat Pertanian menambahkan pihaknya tidak pernah tau program hutan sosial ini dan sepertinya ini dapat menjadi titk terang agar tidak ada lagi konflik antara perhutani dan masyarakat tengger.

“Kami setuju dengan adanya pemanfaatan program Hutan Sosial tersebut dan Masyarakat kami ingin program ini segera dapat diterapkan” ujar Huda.(imam)

Loading...