Surabaya,(DOC) – Ketua DPRD kota Surabaya, Armudji, Kamis(20/12/2018) siang memanggil beberapa pihak yang bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng, Selasa(18/12/2018) malam.
Perwakilan dari Dinas PU Bina Marga Utilitas dan Pematusan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terlihat turut hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang Komisi D, bersama perwakilan owner serta kontraktor pembangunan RS Siloam, yakni PT. Saputra Karya (owner) dan PT. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (kontraktor).
Untuk konsultan proyek hanya dihadiri wakil dari PT Ketira Engineering Consultants (struktur), mengingat konsultan pengawas (PT. Saputra Karya,red) masih berada di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD, Armuji mengatakan, sebelum jalan ambles, ternyata tanda-tanda adanya penurunan tanah (settlement) sudah muncul sejak pengerjaan lantai 3 ke bawah.
“Bahkan kelanjutan pelaksanaannya sempat dihentikan dengan tujuan melakukan evaluasi,” ujarnya.
Selain itu, Armudji juga menambahkan, perizinan untuk rencana pembangunan itu ada dua tahap. “Izin yang pertama diajukan tahun 2015 untuk 22 lantai,” imbuhnya.
Ia menyayangkan, kenapa semua pihak yang terkait pada pelaksanaan proyek RS Siloam itu, tidak segera berkoordinasi dengan pihak Pemkot Surabaya, ketika pertama kali menemukan adanya tanda-tanda settlement.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, Djoko Eko Suprastowo menyatakan, pihaknya sedang dalam tahap rehabilitasi jalan ambles. Menurut dia, seluruh biaya pemulihan jalan Raya Gubeng akan ditanggung oleh pihaknya.
“Kami akan menanggung beban biaya itu,” kata Djoko Eko Suprastowo.
Dijelaskan, estimasi untuk rehabilitasi jalan tersebut sekitar Rp 5-10 miliar. Dana tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihaknya.
“Kami tidak akan membebani APBD,” pungkasnya.(robby/r7)





